Politik

81 Tahun Merdeka, Korupsi Masih Mengancam Keuangan Negara

Jakarta, Maret.id — Selama 81 tahun pasca Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia terus bergulat dengan korupsi yang merongrong kondisi keuangan negara. Krisis integritas juga menghantui penegakan hukum di tanah air.

Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli, menyatakan, tuntutan publik terhadap keadilan yang bersih tidak hanya tergantung pada regulasi. “Persoalan terbesar adalah keberanian para penegak hukum untuk menjalankan amanat undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat,” ujar Pieter.

Dia menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada integritas para penegak hukum. “Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum,” tuturnya.

Pieter, yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa sudah seharusnya Indonesia yang telah merdeka selama 81 tahun semakin memperkuat hukum sebagai panglima keadilan. Dia menekankan bahwa kritik terhadap penegakan hukum menunjukkan tantangan yang lebih besar, yaitu memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar.

“Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan,” imbuh Pieter. Dia juga mengingatkan bahwa tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan atau diancam penahanan, akan menggoyahkan kredibilitas sistem hukum.

“Dalam konteks ini, Montesquieu pernah mengingatkan, ‘There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice’,” kata Pieter. Kutipan itu semakin relevan saat hukum dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Corupsi, sebutnya, merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Data dari Transparency International menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada pada skor 37 dari 100, jauh dari kategori negara yang bersih.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih sangat besar,” tegas Pieter. Dia mengingatkan bahwa semangat memberantas korupsi tidak boleh menghalalkan segala cara. Prinsip due process of law adalah fondasi penting bagi negara demokrasi modern.

Di dalam setiap proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, harus menghormati hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku. “Jika proses hukum ditempuh dengan melanggar hukum, maka putusan yang lahir kehilangan legitimasi moral,” tambah Pieter.

“Perang melawan korupsi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan untuk menghukum pelaku korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button