PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat di Beltim

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia mengambil langkah sigap untuk menangani isu tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini terutama berfokus pada masalah yang terjadi di Belitung Timur dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Timah (Persero) Tbk, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa PT Timah diperbolehkan untuk terus melakukan pembelian timah yang telah beredar di masyarakat,” ujar Yusril. Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara agar bisa segera diambil tindakan di lapangan.
Yusril juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat sebagai payung hukum untuk kegiatan tersebut. “Pemerintah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat Bangka Belitung, sehingga perlu ada kebijakan yang mengakomodasi kepentingan mereka,” kata Yusril.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga mendengarkan masukan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pendapat mereka dianggap krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan membentuk tim kecil yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah masyarakat hingga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan.
“Tim kecil akan dibentuk untuk memberikan kerangka hukum bagi PT Timah dalam waktu kurang dari satu minggu,” imbuh Yusril. Ia menekankan bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang pertimahan juga sedang disiapkan untuk menghindari berlarut-larutnya persoalan.
Menurut Yusril, masalah pertimahan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat dan kepentingan negara. Ia berpandangan bahwa pemerintah tidak boleh kaku dalam menerapkan aturan saat situasi mendesak.
Namun, Yusril menegaskan bahwa kebijakan pengecualian ini bersifat sementara. “Kebijakan ini akan memiliki batas waktu. Sampai kapan, akan ditentukan kemudian,” tegasnya.





