DPRD Jatim Desak Percepatan Pergub Agar Perda Tidak Mandek

Jakarta, Maret.id — DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini dinilai krusial agar regulasi yang ada dapat diterapkan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan, “Percepatan Pergub menjadi salah satu pekerjaan penting setelah kita meraih peringkat ketiga nasional dalam Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2025 kategori DPRD Provinsi,” sambung Yordan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, Pergub seharusnya terbit enam bulan setelah Perda diundangkan. Namun, terdapat masalah terkait ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas, kata Yordan pada Rabu (19/8/2026).
“Sangat menentukan bagi implementasi Perda,” tuturnya. Tanpa aturan teknis, regulasi yang disusun bersama DPRD dan pemerintah daerah berisiko tidak berfungsi secara maksimal.
Bapemperda mendorong agar penerbitan Pergub diperhatikan sejak awal pembahasan regulasi. Yordan mengakui pentingnya mempermudah solusi atas kendala tersebut, terutama mengenai anggaran dan banyaknya agenda prioritas pemerintah daerah.
“Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan,” ujar Yordan. Ia menekankan bahwa pencapaian DPRD Jatim dalam pengelolaan JDIH harus berlanjut. Tak hanya berhasil mendokumentasikan produk hukum, DPRD juga perlu memastikan regulasi yang dihasilkan efektif.
“Masih ada hal lain terkait review Perda,” jelasnya. Yordan mengatakan DPRD Jatim merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap Perda untuk menilai seberapa efektif regulasi mampu menjawab masalah masyarakat.
“Kami dorong teman-teman DPRD untuk mencermati satu per satu,” imbuhnya. Evaluasi ini melibatkan seluruh anggota DPRD melalui masing-masing komisi untuk meneliti pelaksanaan Perda sesuai dengan bidangnya.
Hasil evaluasi akan dihimpun melalui sistem aplikasi terpadu sebagai basis untuk langkah selanjutnya. Sementara itu, terkait penghargaan JDIH, DPRD Jatim memperoleh predikat Utama (Istimewa) dengan skor 97 dan menempati peringkat ketiga nasional.
“JDIH bukan sekadar penyimpanan dokumen hukum,” jelas Yordan. Sistem ini memberikan masyarakat akses informasi mengenai berbagai produk hukum daerah, dari Perda hingga peraturan perundang-undangan lainnya.
“Keterbukaan informasi hukum juga bagian dari upaya mewujudkan partisipasi bermakna,” lanjutnya. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kualitas dokumentasi hukum DPRD Jatim.
“Bagi saya, ukuran keberhasilan regulasi terjadi setelah Perda disahkan: apakah aturan teknisnya hadir, anggarannya tersedia, dan apakah regulasi itu bisa bekerja untuk masyarakat,” tutup Yordan.





