DPRD Magetan Desak Pemkab Tuntaskan Perizinan Aset Daerah

Jakarta, Maret.id — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan untuk segera mereformasi sistem perizinan atas aset daerah.
Desakan ini muncul untuk memusatkan seluruh pengurusan izin melalui sistem pelayanan satu pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP), guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Isu tersebut mencuat akibat adanya dugaan ketidakadilan dalam penggunaan Alun-alun Magetan. Salah satu partai politik dilaporkan menerima izin untuk menggelar acara di kawasan tersebut, sementara permohonan dari komunitas seni lokal justru ditolak.
Anggota Komisi C DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, menegaskan perlunya Pemkab Magetan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang tegas terkait klasifikasi penggunaan fasilitas publik.
“Harus jelas mana yang boleh dan tidak. Contoh, alun-alun. Setahu saya, tidak boleh untuk kegiatan politik,” tegas Hendrad.
Ia menambahkan bahwa penggunaan Alun-alun Magetan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Integrasi izin ke satu pintu di MPP, terutama berbasis aplikasi digital, sangat mendesak agar proses perizinan terbuka bagi masyarakat umum dan bebas dari kerancuan.
Pembenahan ini diharapkan juga dapat memperbaiki tata administrasi dan mencegah potensi diskriminasi. Selain itu, langkah ini dipandang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial yang dikenakan retribusi resmi bersamaan dengan peningkatan kualitas fasilitas.
“Di daerah lain, pemanfaatan alun-alun diatur melalui peraturan daerah dengan skema retribusi yang diimbangi pelayanan optimal. Langkah ini sekaligus dapat meminimalisir potensi polemik atau kegaduhan terkait penggunaan aset di kemudian hari,” imbuh Hendrad.





