Politik

Komisi V DPR Sarankan Pemisahan Kapal Penumpang dan Barang

Jakarta, Maret.id — Komisi V DPR RI mengusulkan pemisahan kapal penumpang dari kapal pengangkut barang. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya insiden kecelakaan dan kebakaran kapal di Indonesia.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa berdasarkan pemaparan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), permasalahan dan langkah perbaikan yang perlu diambil sudah cukup jelas.

“Menurut saya dari kejadian ini, sudah waktunya untuk memisah muatan yang ada di truk. Muatan ini berbahaya jika dikelompokkan dengan muatan lain,” tuturnya.

Lasarus menambahkan, “Mungkin diangkut menggunakan kapal khusus, jadi tidak boleh lagi menitipkan barang di kapal-kapal kecil karena itu membahayakan penumpang dan kapal yang ada.”

Dia menegaskan bahwa pembenahan kapal-kapal penyeberangan sangat mendesak untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. “Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.

Lasarus juga menyampaikan, “Tugas kita adalah memenuhi keselamatan nomor satu. Satu korban itu terlalu banyak; tidak boleh ada korban dari penyeberangan atau pelayaran sebuah kapal.” Dia menekankan perlunya memisahkan barang yang boleh diangkut bersama penumpang dan yang perlu mendapatkan perlakuan khusus.

“Kalau tidak, ini menurut saya sudah cukup. Banyak kapal Roro kita yang kebakaran akibat kendaraan yang dibawa. Berapa banyak lagi kapal Roro yang terbakar sebelum kita memisahkannya?” ucapnya.

Selain itu, Lasarus mengusulkan pemisahan antara kapal khusus penumpang dan kapal pengangkut barang. “Kapal penumpang untuk penumpang. Jangan mencampurkan kapal barang dengan penumpang. Ini yang menjadi soal,” ujarnya.

Usulan ini disampaikan di tengah rentetan kecelakaan transportasi laut dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah insiden melibatkan kapal penumpang dan kapal pengangkut barang, termasuk kebakaran KM Mutiara II dan tenggelamnya KLM Nurul Salsa.

Kecelakaan di KM Dharma Kartika IX juga terjadi pada 27 Januari, akibat muatan truk yang roboh, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka. Pada 26 Maret, KM Anaya terbakar di Perairan Maluku, dengan lima anak buah kapal yang mengalami luka bakar.

Kemudian, pada 28 April, KM Sabuk Nusantara 106 menabrak bangunan pesisir di Banda Neira, dan pada pertengahan tahun, KM Mega Harapan tenggelam di Perairan Labuan Mas setelah dihantam kapal besar.

“Rentetan kejadian ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran,” ungkap Lasarus.

Pemisahan kapal penumpang dan kapal barang dapat menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan masyarakat dalam layanan transportasi laut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button