Politik

OJK Lantik Deputi Komisioner BMKS Atasi Kebocoran Transfer Pricing

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat kepemimpinannya untuk menjalankan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perdagangan dan mengurangi kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas vital.

“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Bapak Presiden menaruh harapan besar bahwa bursa ini akan menjawab banyak hal, terutama menyangkut praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa,” tegas Friderica usai pelantikan.

Friderica menyoroti ironi posisi Indonesia sebagai produsen utama mineral dan komoditas strategis dunia namun belum mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal. Penyebabnya, mekanisme penentuan harga masih bergantung pada pasar luar negeri.

Kehadiran BMKS, yang diawasi langsung oleh OJK, dicita-citakan untuk mendorong keterbukaan harga, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan Indonesia mendapatkan nilai tambah dari kekayaan alam. Mandat ini juga disinggung secara eksplisit oleh Presiden dalam pidato kenegaraannya pada 14 Agustus 2026.

“Kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari penyiapan Peraturan OJK (POJK), skema pengaturan, hingga pengawasan ketat agar kehadiran BMKS memberikan hasil optimal sesuai mandat UU P2SK,” jelas Kiki, sapaan akrab Friderica.

Pengangkatan Henry Rialdi diharapkan menjadi langkah awal OJK dalam merancang ekosistem BMKS yang kredibel, teratur, transparan, dan berintegritas.

Melalui penguatan kelembagaan ini, OJK berkomitmen untuk membangun iklim perdagangan komoditas yang sehat guna mengurangi celah kecurangan sistemis dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button