RDPU Komisi III DPR Soal Konflik Agraria Ditunda Karena Absen

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR Indonesia memutuskan untuk menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono serta Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA).
Penundaan ini disebabkan absennya Komjen Syahardiantono dalam rapat tersebut. Hanya Sekjen KPA Dewi Kartika dan beberapa anggota konsorsium yang hadir.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya sempat diskors selama 15 menit untuk menunggu kedatangan Kabareskrim. Namun, setelah waktu tersebut berlalu, rapat dilanjutkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mengambil alih pimpinan rapat. Beberapa anggota Komisi III menyatakan kekecewaan karena Kabareskrim tidak hadir.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Tumbelaka, mengekspresikan rasa sesalnya atas ketidakhadiran Kabareskrim. “Kita meminta untuk Kabareskrim hadir dalam rapat berikut supaya semua terbuka dan solusi-solusinya dapat dicapai,” tegas Martin.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun. Menurutnya, ketidakhadiran pihak kepolisian menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap undangan Komisi III DPR. “Kita dianggap apa, mengundang dari pihak konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir,” ujar Adang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengusulkan penundaan rapat. Ia berpendapat bahwa penting untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.
“Komisi III DPR yang terhormat wajib dihormati,” sambung Soedeson.
Dede Indra, selaku pimpinan rapat, akhirnya memutuskan untuk menunda rapat hingga waktu yang belum ditentukan. “Kita tunda dulu rapat ini sampai waktu belum ditentukan,” pungkas Dede.





