Politik

Bansos: Desil Bukan Patokan Penerima Bantuan Sosial

Jakarta, Maret.id — Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi terhadap mekanisme penetapan Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto.

Sugiyanto menekankan bahwa penetapan Desil seharusnya tidak menjadi keputusan tunggal yang secara otomatis menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial. “Kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu,” tuturnya.

Ia mengusulkan adanya tahapan dalam mekanisme penetapan Desil, mulai dari Pra-Desil hingga koreksi berkala. “Desil seharusnya menjadi instrumen klasifikasi dan penentuan prioritas, bukan menjadi vonis mutlak terhadap kondisi sosial-ekonomi seseorang,” kata Sugiyanto pada 20 Agustus 2026.

Sugiyanto menekankan pentingnya mekanisme ini untuk mencegah terjadinya “exclusion error,” yang terjadi ketika individu yang berhak justru tidak mendapatkan bantuan akibat kesalahan data. Dalam skema yang diusulkan, pemerintah diharuskan untuk memberitahukan masyarakat mengenai Pra-Desil.

Setelah itu, masyarakat diberi waktu selama 30 hari untuk mengoreksi data atau menyampaikan keberatan. “Setelah Pra-Desil ditetapkan, masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengoreksi data dan menyampaikan keberatan,” sambung Sugiyanto.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberi kesempatan bagi individu di kelompok yang mungkin mengalami penurunan status. “Kondisi masyarakat dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau bencana,” tambahnya.

Sugiyanto juga menekankan pentingnya akses mudah bagi masyarakat untuk melakukan koreksi data, baik melalui kanal digital maupun lewat instansi pemerintah setempat. “Mekanisme tersebut harus tetap dapat diakses masyarakat yang tidak memiliki perangkat digital,” jelasnya.

Ia mengusulkan tiga jenis koreksi: administratif, substantif, dan terkait kerentanan khusus. “Untuk kondisi darurat, harus ada mekanisme verifikasi yang lebih cepat,” imbuh Sugiyanto.

Sugiyanto juga mengingatkan bahwa masa sanggah 30 hari tidak boleh dimaknai sebagai batas terakhir bagi masyarakat untuk memperbaiki data. “Harus ada mekanisme koreksi berkala setelah Desil Final,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah untuk berhati-hati seiring dengan adanya perubahan klasifikasi Desil yang bisa berdampak pada penghentian bantuan. “Masyarakat yang sedang menghadapi keadaan mendesak jangan sampai harus menunggu proses administrasi yang panjang,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button