Politik

Alasan Mahkamah Konstitusi Raih Opini WTP Tahun 2023

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Pencapaian ini didasarkan pada kinerja akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang impresif.

Hingga semester I 2026, MK berhasil menuntaskan 100 persen rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara keseluruhan, MK menindaklanjuti seluruh 434 rekomendasi BPK dengan nilai pemulihan mencapai Rp4,49 miliar.

“Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi serta perbaikan tata kelola secara berkelanjutan,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dengan capaian 100 persen ini, setiap rupiah anggaran negara yang dikelola MK mendapatkan pertanggungjawaban tidak hanya secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi sistem hukum dan transparansi kelembagaan di Indonesia.

Selain menerima opini WTP, BPK tidak menemukan indikasi atau penetapan kasus kerugian negara dalam tubuh MK selama periode tersebut. Nyoman menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan sebagai indikator kualitas pembangunan nasional.

BPK juga menyampaikan rencana audit kinerja terkait pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026. Audit ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi sistem peradilan konstitusi demi memperkuat kepercayaan publik.

“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan tata kelola yang lebih baik,” tegas Nyoman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button