Politik

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Wajib Dikenakan Sanksi Berat

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia diingatkan untuk melakukan evaluasi serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi secara berulang setiap tahun.

Anggota Komisi IV DPR, Arif Rahman, menegaskan bahwa karhutla tidak boleh lagi dipandang sebagai masalah musiman.

Ia menyuruh pemerintah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengawasan agar masalah yang sama tidak terulang kembali. “Karhutla terus berulang setiap tahun. Menurut saya, ini tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan musiman,” tegas Arif saat dihubungi.

Arif juga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla setiap tahun. Terlebih, ia menekankan perlunya sanksi tegas bagi korporasi yang melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran. “Harus ada evaluasi serius terhadap penanganan Karhutla setiap tahunnya, sekaligus sanksi yang tegas dan berat bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran,” imbuh Legislator dari Partai Nasdem ini.

Dampak karhutla, sambungnya, tidak hanya merusak hutan dan lingkungan. Ini juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan asap.

Di Kalimantan, asap karhutla memiliki potensi untuk menyebar hingga negara tetangga. Menurut Arif, kondisi tersebut dapat menciptakan masalah yang lebih luas dan berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia.

” Kita tidak boleh terus mengulang persoalan yang sama setiap tahun. Pencegahan harus diperkuat, pengawasan harus diperketat, dan siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab,” tutur Arif.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Agustus 2026 mencatat ada 1.487 titik panas di seluruh wilayah Kalimantan.

Terdapat 767 titik di Kalimantan Tengah, 441 titik di Kalimantan Barat, 315 titik di Kalimantan Selatan, dan 17 titik di Kalimantan Utara. Luas kebakaran hutan tercatat mencapai 202 ribu hektare dalam tujuh bulan pertama tahun 2026.

Dari total tersebut, sekitar 95 ribu hektare terjadi hanya pada bulan Juli, dengan sekitar 57 persen dari angka tersebut berada di kawasan hutan.

Hingga 10 Agustus 2026, Indonesia telah mencatat 1.306 titik panas di sepanjang bulan tersebut. Angka ini meningkat sekitar 160 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button