PMB Mandiri Terjaring KPK, Ekonom Sebut Seperti Pukat Harimau

Jakarta, Maret.id — Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) non-aktif, Akhmad Sodiq, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini mengundang perhatian dari Prof. Didik J. Rachbini, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Prof. Didik mengungkapkan, “Rektor Unsoed yang telah ditetapkan tersangka mencoreng nama baik perguruan tinggi negeri dan sistem pendidikan tinggi nasional,” tegasnya. Ia menyebut tindakan ini sebagai puncak dari masalah yang lebih besar dalam sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Ia menilai jalur mandiri PTN rawan manipulasi, sehingga perlu dirumuskan ulang atau bahkan dihentikan. “Praktek ini berlangsung karena anggaran pendidikan yang tidak memadai, memaksa PTN mencari mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Prof. Didik menyoroti bahwa PTN yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya tidak memungut biaya dari calon mahasiswa. “Undang-Undang Dasar 1945 telah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan, yang seharusnya mencapai Rp 600 hingga 700 triliun,” imbuhnya.
Ia juga mengkritik beragamnya jalur mandiri yang diterapkan oleh PTN. “Model penerimaan ini bagaikan ‘pukat harimau’ yang rakus,” katanya. Ia menekankan bahwa kebebasan yang telah diberikan kepada PTN dalam mengelola jalur mandiri sudah melampaui batas wajar.
Prof. Didik menyesalkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. “Pengumpulan dana dari sekitar 700 ribu mahasiswa baru per tahun berkisar pada triliunan rupiah, sehingga perlu perbaikan tata kelola,” ujarnya.
KPK, dalam penyelidikan terhadap kasus ini, menjelaskan bahwa masalah ini terkait dengan carut marut dalam proses seleksi mandiri, yang dikelola PTN secara independen. Keenam tersangka yang terlibat menghadapi dakwaan atas pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Proses penerimaan calon mahasiswa juga dikenai biaya tambahan yang bervariasi, membuatnya semakin rumit. “Puluhan PTN dengan praktek seperti ini sulit untuk dikontrol, sehingga perbaikan tata kelola sangat diperlukan,” tutup Prof. Didik menuntut perlunya langkah-langkah reformasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.





