Dugaan Pelanggaran PT ANI, JPIK Minta Tindakan Pemerintah

Jakarta, Maret.id — Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara mengungkapkan sejumlah temuan signifikan dalam kegiatan pengawasan operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan perusahaan subkontraktornya.
Hasil pengawasan Pembinaan dan Pengawasan Teknik dan Lingkungan (Binwastl) pada 6-10 Mei 2026 ini menunjukkan banyak masalah terkait kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan. Temuan tersebut mencakup keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai standar.
JPIK mencatat setidaknya 15 pelanggaran lintas sektor dengan status “tidak taat.” “Akumulasi temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola operasional PT ANI,” tegas Irsandi Hidayat, Direktur JPIK Maluku Utara.
Irsandi menegaskan bahwa banyaknya pelanggaran ini menunjukkan kelalaian berat, yang diduga bisa bersifat sengaja. Masalah kepatuhan perusahaan juga tampak dari keadaan dokumen perizinan yang tidak memadai.
“Issu ini tidak bisa diselesaikan sekadar dengan sanksi administratif,” imbuh Irsandi, jika pelanggaran terjadi berulang dan mengancam keselamatan pekerja serta lingkungan.
Ia mengharapkan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasi jika terbukti terjadi pelanggaran serius. “Temuan ini tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga masalah desain dan pengelolaan tambang,” lanjutnya.
Temuan beragam ditemukan di banyak wilayah operasi PT ANI dan subkontraktornya, termasuk PT Amin, PT TDJ, dan PT PIM. Di Blok PT Amin, penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan desain open cut, dan ada jenjang yang melebihi ketentuan, meningkatkan risiko longsor bagi pekerja.
Sementara di Pit Blok 1, sistem penyaliran yang memadai belum diterapkan dan penerangan belum tersedia. Di Pit Blok 7, PT TDJ ditemukan belum memiliki rencana reklamasi yang cukup, sementara sejumlah jenjang belum mendapatkan top soil.
Dalam pengendalian lingkungan, fasilitas EFO milik PT TDJ tidak memiliki tanggul pengaman yang memadai, berisiko mencemari Sungai Seipo dan perairan di sekitarnya. “Pengelolaan limbah berpotensi memengaruhi ekosistem di sekitar wilayah pertambangan,” jelas Irsandi.
Berkaitan dengan keselamatan kerja, jalan menuju blok tambang memiliki kemiringan yang tidak sesuai standar. Rambu keselamatan juga kurang memadai, dan kondisi jalan tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Perusahaan belum memiliki fasilitas pendukung yang cukup, termasuk kawasan untuk pengelolaan limbah B3 dan nursery untuk penyediaan bibit bagi reklamasi. “Jika masalah ini dibiarkan, hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan pekerja dan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Irsandi.
Temuan juga meliputi pelabuhan atau jetty yang memiliki kapasitas tidak efisien. “Dominasi status ‘tidak taat’ mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola pertambangan PT ANI,” lanjutnya.
JPIK menyerukan pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tata kelola PT ANI. “Pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan perbaikan memenuhi standar teknis dan lingkungan,” tegasnya.
Wakil Kepala Teknik Tambang PT ANI, Rikal, mengatakan bahwa perusahaan sedang memproses isu yang ada dan menunggu tanggapan dari Kementerian ESDM. “Kami berusaha memperbaiki semua persoalan yang ditemukan,” ujarnya.
Namun, pertanyaan tetap ada terkait keberlanjutan tindakan korektif serta verifikasinya oleh instansi pengawas. Beberapa dokumen hasil pengawasan pada Mei 2026 masih mencantumkan pelanggaran berat dengan status “tidak taat.”
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Hardiansya Madjid, mengatakan pihaknya masih melakukan telaah terhadap dokumen temuan PT ANI. “Kami akan terus memantau pelaksanaan RIMTEK LB3 di sejumlah kecamatan,” tuturnya.





