Cabut Perusahaan Penyebab Karhutla untuk Lindungi Lingkungan

Jakarta, Maret.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Provinsi Riau, memicu keprihatinan mendalam mengenai efektivitas pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di daerah tersebut.
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, bukan hanya sebagai persoalan musiman yang akan berlalu. Upaya pencegahan dan evaluasi menyeluruh sangat diperlukan untuk menangani isu ini dengan lebih baik.
“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan akan dicabut jika terbukti terlibat membakar lahan,” ujar Anggota DPR RI, Mafirion, Selasa, 25 Agustus 2026.
Data dari BPBD Riau menunjukkan bahwa sejak awal tahun hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar telah mencapai 16.277,50 hektare. Dari 10.514 titik hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik berkembang menjadi kebakaran.
Hingga 24 Agustus, masih terdapat sekitar 900 hektare lahan yang terbakar di empat kabupaten. Politikus dari PKB tersebut menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api.
“Penanganan karhutla harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran,” tegas Mafirion.
Ia menekankan, jika perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan, izin mereka harus dicabut. “Jangan sampai masyarakat Riau menjadi korban setiap tahun, sementara perusahaan yang bertanggungjawab tetap menjalankan usahanya,” imbuhnya.
Pencabutan izin harus menjadi langkah serius jika ada bukti bahwa kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian pengelolaan. Mafirion juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan HTI yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Jika terbukti lalai, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.
Mafirion mendukung langkah pemerintah untuk melakukan deteksi dini terhadap hotspot. Namun, menurutnya, keberhasilan dalam menangani karhutla tidak hanya diukur dari kecepatan pemadaman api.
“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus lebih diutamakan daripada kepentingan bisnis,” tutup Mafirion.





