Komisi IV DPR Desak Audit Korporasi Terkait Karhutla

Jakarta, Maret.id — Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit korporasi terhadap seluruh terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan desakan ini sebagai respons terhadap penetapan 72 tersangka Karhutla oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda, yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
“Kebakaran ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan. Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,” tegas Alex kepada wartawan.
Menurut Alex, Karhutla yang disebabkan korporasi dapat dihentikan secara permanen jika setiap perusahaan menyadari bahwa aktivitas mereka akan diaudit secara ketat dan transparan serta dikenai sanksi tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” ujar Alex.
Ia berpendapat bahwa audit korporasi dapat mengungkap aktor intelektual di balik kebakaran hutan dan lahan. Alex mengingatkan bahwa Karhutla pernah menjadikan Indonesia sebagai salah satu kawasan dengan bencana lingkungan terbesar di Asia Tenggara.
“Dari audit korporasi, kita juga bisa memastikan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan atau sekadar menjadi dokumen administratif,” ungkapnya.
Alex menyatakan bahwa audit korporasi juga dapat mendorong efek jera dan keadilan hukum dalam penanganan Karhutla dalam jangka panjang.
“Penegakan hukum harus didasarkan pada penghitungan kerugian ekonomi dan lingkungan yang tergambar secara akurat melalui proses audit,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa audit korporasi dapat memutus rantai pasokan dan insentif ekonomi bagi pelaku pembakaran.
“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek,” kata Alex.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah perlu memperkuat insentif bagi pembukaan lahan tanpa membakar. Insentif tersebut bisa berupa subsidi alat berat, akses kredit lunak, atau kemudahan perizinan bagi perusahaan yang menerapkan praktik ramah lingkungan.
“Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” pungkasnya.





