Fraksi PDIP Desak Anggaran Mitigasi Bencana untuk Kota Tangguh Malang

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang mengusulkan perubahan APBD (P-APBD) 2026 sebagai momentum untuk memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Pemkot Malang didorong untuk mengubah paradigma penanggulangan bencana menjadi strategi pencegahan yang lebih komprehensif.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan bahwa kebutuhan ini mendesak di tengah penyesuaian anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menunjukkan rendahnya realisasi anggaran hingga pertengahan tahun.
Pada 2026, pagu anggaran murni BPBD sebesar Rp14,16 miliar telah disesuaikan menjadi Rp11,86 miliar, namun realisasi keuangan baru mencapai sekitar 27 persen hingga Juli, dengan capaian fisik sekitar 40 persen.
“Evaluasi perlu segera dilakukan karena pekerjaan mitigasi dan kesiapsiagaan membutuhkan dukungan operasional yang tidak bisa ditunda,” tegas Made, Selasa (25/8/2026).
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan komposisi belanja internal BPBD. Made menyayangkan belanja pendukung seperti pengadaan suvenir dan sewa gedung yang mencapai sekitar Rp1,46 miliar, sementara anggaran pemeliharaan gedung Pusdalops dan sekretariat hanya sebesar Rp79,13 juta.
“Anggaran harus lebih diarahkan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung terhadap kemampuan BPBD merespons kondisi darurat,” imbuh Made.
Ia menambahkan bahwa alokasi untuk suvenir dan sewa gedung sebaiknya dikurangi dan dialihkan untuk peremajaan armada operasional yang sudah tua. “Armada dan peralatan operasional merupakan bagian vital dalam respons kebencanaan. Keterbatasan sarana dapat memperlambat penanganan ketika bencana terjadi,” tutur Made.
Isu kebencanaan, lanjutnya, tidak hanya berhenti pada batas administrasi wilayah. Contohnya, masalah banjir dan longsor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
BPBD Kota Malang kemudian diminta untuk memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah lainnya dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait di tingkat provinsi. Made mengusulkan pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pengairan Pemprov Jatim mengenai pembagian kewenangan dan langkah penanganan yang lebih jelas.
“Inovasi operasional, seperti mobilisasi armada terapung untuk menyusuri sungai saat terjadi kondisi darurat, sangat diperlukan,” jelas Made.
Ia menegaskan bahwa transformasi penanganan bencana memerlukan lebih dari sekadar perbaikan respons ketika bencana telah terjadi. Dalam konteks mitigasi kebakaran, audit risiko serta pemeriksaan sistem proteksi kebakaran di kawasan padat penduduk dan fasilitas publik menjadi sangat penting.
Made juga mendorong pembentukan relawan kebakaran hingga tingkat RW untuk memperkuat kemampuan respons masyarakat di lingkungan terkecil. Untuk menghadapi potensi banjir, BPBD diharapkan bisa melakukan pemetaan ulang titik rawan dan memperluas pemasangan sistem peringatan dini di setiap kelurahan.
“Upaya ini tidak bisa dibebankan hanya kepada BPBD. Semua OPD terkait harus memiliki perspektif kebencanaan yang sama dan bergerak dalam satu sistem koordinasi di bawah BPBD,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, upaya mitigasi bukan lagi sekadar respons saat bencana datang, melainkan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan kota. “Perubahan APBD 2026 harus menjadi momentum transformasi Kota Malang dari tanggap bencana menuju kota tangguh,” pungkas Made.





