Enam Urgensi RUU Perampasan Aset oleh Fahira Idris

Jakarta, Maret.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan enam urgensi yang menjadikan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
Urgensi pertama mencakup pengembalian keuntungan hasil kejahatan kepada negara. “Hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan,” ujar Fahira. Menegakkan hukum harus berfokus pada pemulihan aset, tambahnya.
Kedua, RUU ini dapat menutup celah dalam proses pidana yang tidak dapat diselesaikan. Fahira menyebut mekanisme non-conviction based forfeiture sebagai solusi utama di mana perampasan aset bisa dilakukan tanpa putusan pidana. “Mekanisme ini relevan ketika tersangka meninggal atau melarikan diri,” tuturnya.
Ketiga, pemutusan kekuatan ekonomi jaringan kejahatan menjadi fokus utama. “Perampasan aset tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan bermotif ekonomi,” tegas Fahira. Upaya ini penting untuk menghambat keberlangsungan operasi dari jaringan kriminal, ungkapnya.
Kemandirian Indonesia dalam mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri menjadi urgensi keempat. “Kejahatan ekonomi kini semakin lintas negara dan dana hasil kejahatan dapat dipindahkan melalui berbagai instrumen keuangan,” sambung Fahira. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Anti Korupsi yang memberikan penekanan pada pengembalian aset.
Kelima, pentingnya pengelolaan aset yang dirampas untuk manfaat masyarakat. Fahira menegaskan, “Negara membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak hilang nilainya.” Aset hasil kejahatan harus dikelola secara transparan, imbuhnya.
Keenam, dibutuhkan mekanisme yang menjamin due process of law. Fahira menekankan bahwa kewenangan negara untuk menyita aset harus diimbangi dengan kontrol pengadilan yang ketat. “Kewenangan yang kuat harus selalu diimbangi dengan transparansi,” pungkas Fahira.





