Politik

E

Jakarta, Maret.id — Penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting di Indonesia kini menjadi perbincangan hangat di kalangan para pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan perubahan karakteristik pemilih di tanah air.

Azis Husaini, Pemimpin Redaksi RMOL.id, menyatakan bahwa digitalisasi telah merambah berbagai sektor, termasuk media. “E-voting ini keniscayaan,” tutur Azis di forum Fikom Unpad Connection di Menteng, Jakarta Pusat.

Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak mungkin dibendung, sehingga sektor pemilu perlu mempersiapkan diri menghadapi transformasi digital. “Digitalisasi sedang menimpa industri media. Digitalisasi tidak bisa dibendung,” imbuhnya.

Azis menambahkan bahwa kondisi demografi Indonesia, terutama jumlah pemilih milenial dan Gen Z, menjadi faktor penting dalam dorongan menuju e-voting. Ia berpendapat bahwa penguasaan terhadap generasi ini akan berpengaruh signifikan pada dinamika politik di masa mendatang.

“Kalau Anda menguasai generasi ini, pasti Anda akan menang,” tegas Azis. Ia juga menekankan pentingnya peran generasi yang lebih tua dalam membangun sistem yang menjembatani perubahan tersebut.

Meskipun Azis memperkirakan bahwa penerapan e-voting secara penuh mungkin belum bisa segera terwujud, ia optimis bahwa beberapa langkah awal dapat dilakukan pada Pemilu 2034.

Menurutnya, pergeseran dari sistem konvensional menuju teknologi sudah mulai terjadi dan bukan sekadar wacana. “Pembahasan e-voting harus mulai diarahkan pada bagaimana teknologi dapat diterapkan secara bertahap,” sambungnya.

Azis juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Hukum dalam menyiapkan regulasi yang mendukung penerapan e-voting. Ia menekankan bahwa produk hukum dalam Undang-Undang Pemilu harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan menjamin keamanan sistem.

“Penerapan e-voting tidak harus langsung pada pemilu nasional, bisa dimulai dari pilkada sebagai evaluasi awal,” ujar Azis.

Sementara itu, Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, menggarisbawahi pentingnya kepercayaan publik dalam penerapan e-voting. “Soal trust, sosio-culture teknologi. Teknologi akan dipercaya ketika publik percaya,” kata Andry.

Ia menekankan bahwa penerapan e-voting perlu disertai penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, dan mekanisme penggunaannya.

Selain itu, evaluasi menyeluruh di setiap tahapan penerapan teknologi juga dianggap penting. “Roadmap evaluasi itu penting,” pungkas Andry.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button