Politik

DEEP: Percepatan Pemilu Harus Berlandaskan Konstitusi

Jakarta, Maret.id — Pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang mengindikasikan kemungkinan pemilu berlangsung lebih awal sebelum 2029 mendapatkan perhatian dari Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.

Neni menegaskan bahwa percepatan pemilu tidak seharusnya dipahami sebagai strategi untuk mempertahankan kekuasaan pihak tertentu. “Pertama, percepatan pemilu bukanlah strategi dan akal-akalan para politisi untuk melanggengkan kekuasaan satu pihak,” ujar Neni.

Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk memberikan dan memperbarui mandat rakyat. Dalam konteks ini, Neni mengingatkan bahwa sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan prinsip periodisitas ini merupakan elemen fundamental dalam demokrasi konstitusional.

“Karena itu, kalau ada dorongan untuk mempercepat pemilu, hal yang perlu kita perkuat adalah; apa alasan konstitusionalnya? Apa kebutuhan objektifnya? Siapa yang mendapatkan keuntungan politik? Dan apakah perubahan tersebut dilakukan melalui proses legislasi yang transparan dan partisipatif?” tambahnya.

Neni menilai setiap wacana tentang perubahan jadwal pemilu harus dilihat dalam kerangka konstitusi serta mempertimbangkan kepentingan demokrasi secara keseluruhan. “Wacana percepatan pemilu tanpa dasar konstitusional yang jelas hanya menjadi manuver untuk melanggengkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara dan merusak demokrasi,” tegas Neni.

Sebelumnya, klaim Budi Arie yang menyinggung kesiapan pendukung mantan Presiden Joko Widodo menghadapi skenario pergantian Presiden Prabowo Subianto sebelum 2029 telah memicu spekulasi politik di berbagai kalangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button