Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase Asing yang Kuat

Jakarta, Maret.id — Kewaspadaan nasional perlu diperkuat untuk menangkal ancaman spionase dan intervensi asing yang semakin kompleks. Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang adaptif guna melindungi kepentingan nasional sambil tetap menghormati hak kebebasan sipil.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra, dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” di FISIP Universitas Indonesia (UI) pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Spionase itu ada, intervensi asing itu ada. Kita jangan terlalu naif. Kita harus sedikit lebih tegas, tidak perlu berlebihan, tetapi jangan sampai kita berada di posisi yang dirugikan,” kata Herindra.
Menurutnya, aktivitas spionase modern sering kali memanfaatkan celah hukum yang sulit diatur oleh hukum konvensional. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kontraintelijen dan regulasi spesifik dianggap sangat penting.
“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tegas Herindra.
Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan, Brigjen TNI Efran Gunawan, juga menambahkan bahwa modus operandi spionase saat ini sering kali bertopeng kegiatan yang tampak legal, seperti riset akademik dan pendanaan lembaga.
“Spionase bekerja di koridor legal, seperti survei-survei bawah air hingga kegiatan akademisi berkedok pendanaan,” ungkap Efran.
Ia menegaskan bahwa meskipun iklim demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, regulasi hukum tetap harus memberikan batasan tegas demi menjaga kehormatan bangsa.
“Kebebasan berpendapat tidak bisa dihentikan, namun harus ada koridor pembatas. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara,” pungkas Efran.





