Politik

Demo AMPB, Pengamat: Dorong Demokrasi Damai dan Dialogis

Jakarta, Maret.id — Gelombang aspirasi masyarakat kembali mewarnai halaman Gedung DPR RI.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi aksi tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menilai demonstrasi adalah bentuk hak konstitusional warga negara dan bagian dari demokrasi yang sehat. “Demonstrasi pada prinsipnya merupakan bagian dari demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan kritik,” tutur Ali.

Ali juga menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai aturan. “Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana aspirasi tersebut disampaikan, sehingga substansi tuntutannya dapat diterima dengan baik,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu penting yang memerlukan perhatian serius. Namun, aspirasi di ruang publik seharusnya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. “Kalau substansi yang dibawa adalah kepentingan publik, tentu harus disampaikan dengan cara yang juga mencerminkan kepentingan publik,” imbuhi Ali.

Menurut Ali, aksi demonstrasi sebaiknya diikuti dengan dialog formal dan konstruktif. DPR RI, ujarnya, memiliki tanggung jawab untuk mendengar dan merespons aspirasi masyarakat. “Setelah aspirasi disampaikan di jalan, ruang dialog harus tetap dibuka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa yang paling keras menyuarakan tuntutan, tetapi bagaimana perbedaan pandangan dapat dipertemukan melalui dialog. “Kematangan demokrasi terlihat dari sinergi antara sikap kritis masyarakat dan responsivitas institusi negara,” imbuhnya.

Ali juga mengingatkan agar massa menjaga ketertiban selama aksi, menghormati pengguna jalan, aparat, dan masyarakat sekitar. “Jangan sampai aksi yang membawa isu penting justru kehilangan substansinya karena persoalan teknis di lapangan,” katanya.

Ia berharap desakan AMPB terkait RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara parlemen dan masyarakat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas. “Pada akhirnya, kita ingin demokrasi menghasilkan kebijakan yang baik,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button