Politik

Puan Tegaskan DPR Siap Terima Aspirasi Rakyat dengan Mekanisme

Jakarta, Maret.id — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk menerima perwakilan kelompok yang ingin menyampaikan tuntutan secara langsung. Namun, ia mengingatkan agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di parlemen.

Puan memberikan penegasan tersebut setelah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok, beserta sejumlah rekannya diterima di Kompleks Parlemen untuk menyaksikan Rapat Paripurna DPR, pada Kamis (27/8/2026). “Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat, namun ada aturan dan mekanismenya,” kata Puan seusai rapat.

Botok dan perwakilan massa lainnya dibolehkan masuk ke kompleks parlemen dan menyaksikan rapat paripurna dari balkon ruang rapat. Hal ini terjadi saat Komisi III DPR menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Usai mengikuti rapat, perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Puan menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pertemuan secara resmi. “Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu,” ujar Puan. Ia menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur yang tersedia.

DPR memiliki berbagai mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi, dan mengikuti Rapat Paripurna. “Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” tegasnya.

Keterbukaan DPR terhadap masyarakat, menurut Puan, merupakan bagian dari fungsi parlemen dalam menyerap aspirasi rakyat. Namun, ia menekankan pentingnya menjalankan keterbukaan ini dalam koridor tata tertib dan mekanisme kelembagaan. Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan AMPB, mereka mengangkat isu percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Perwakilan massa mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan laporan perkembangan penyusunan RUU tersebut yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Mengenai kekurangan dirinya dalam audiensi dengan perwakilan massa, Puan menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari pembagian tugas di antara pimpinan DPR.

Sementara audiensi berlangsung, Rapat Paripurna masih tetap dilaksanakan. Puan dan Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, tetap berada di ruang rapat untuk memimpin jalannya sidang. “Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin paripurna,” tuturnya.

Komposisi pimpinan DPR, yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, memperbolehkan pembagian tugas dalam menjalankan fungsi kelembagaan, termasuk menerima aspirasi masyarakat. “Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” imbuh Puan.

Puan menegaskan kembali bahwa DPR akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat, asalkan penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button