Politik

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Cegah Diskriminasi dan Tekanan

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen hukum yang menciptakan hubungan kerja yang adil. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi para pekerja dari berbagai bentuk tekanan dan diskriminasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyatakan, “Esensi utama RUU tersebut adalah memastikan pihak yang memiliki posisi lebih kuat tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan pihak yang lebih lemah dalam hubungan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

“Semangat utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan haruslah menghadirkan keadilan. Kita harus memastikan pihak yang kuat tidak bisa dengan mudah menekan pihak yang lemah. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang nyata bagi setiap pekerja,” tegas Cindy kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.

Cindy menegaskan perlunya perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. “Hak untuk bekerja dan memperoleh kesempatan yang setara adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui regulasi dan pelaksanaannya,” tuturnya.

“Pelindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, harus dirumuskan secara tegas. Mereka tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam pembahasan regulasi, tetapi harus benar-benar memperoleh akses, kesempatan, serta lingkungan kerja yang setara dan layak,” tambahnya.

Cindy juga mendorong agar kewajiban memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas ditegakkan secara konsisten. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mempekerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen dari total pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas setidaknya satu persen dari jumlah pekerja atau buruh yang ada. “Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis,” tegasnya.

Cindy menekankan pentingnya pengawasan, evaluasi, dan penegakan agar kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan. Ia menilai penerapan ketentuan itu harus disertai dengan proses rekrutmen yang inklusif, aksesibilitas tempat kerja, akomodasi yang layak, serta perlakuan setara dalam pengembangan karier.

“Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kemampuan dan hak yang sama. Kesempatan bekerja bukan bentuk belas kasihan, melainkan pemenuhan hak konstitusional sekaligus wujud keadilan sosial,” pungkas Cindy.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button