Politik

Dasco Beri Tenggat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jakarta, Maret.id — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati tenggat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi ini ditargetkan untuk rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

Keputusan tersebut dicapai di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. “Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco di hadapan anggota dewan.

“Setuju!” sahut para peserta rapat secara kompak disambut ketukan palu sidang. Sebelum persetujuan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset yang masih terus dibahas di komisinya.

Dasco mengapresiasi kinerja Komisi III dan menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan RUU ini sesuai dengan kalender legislasi yang telah disepakati.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button