Politik

Soroti 903 KK Minta Update Data, Agung Priyanto Ingatkan Hak Rakyat DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, Agung Priyanto, menyampaikan kritik terkait penggunaan desil sebagai dasar penentuan penerima program bantuan pemerintah. Ia mengecam penerapan desil yang dianggap dapat membatasi akses masyarakat terhadap hak-hak mereka.

Kritik ini muncul setelah terdapat 903 kepala keluarga di Ponorogo yang meminta pemutakhiran data desil pada Agustus 2026. Warga menginginkan perubahan karena posisi desil yang tercatat tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi mereka saat ini.

Agung menekankan bahwa banyaknya pengajuan tersebut menunjukkan perlunya pemerintah lebih proaktif dalam memastikan data sosial ekonomi masyarakat akurat. “Pemerintah harus lebih peka, karena kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah sewaktu-waktu,” tegas Agung.

Ia menambahkan bahwa masalah desil ini berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap bantuan. “Jangan sampai gara-gara desil kemudian masyarakat kehilangan sesuatu yang seharusnya menjadi haknya,” imbuhnya.

Contoh yang diberikan Agung mencakup masyarakat yang sebelumnya dalam kondisi baik, namun sekarang mengalami penurunan pendapatan akibat kehilangan pekerjaan. Ia menyerukan agar pemerintah aktif melakukan pemutakhiran data, bukan hanya menunggu pengajuan dari masyarakat.

Sekretaris Komisi C ini juga mempertanyakan konsistensi penggunaan desil dalam berbagai program pemerintah. Ia mencatat bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan desil sebagai pembatas, berbeda dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Ini kontradiktif. Jika berbicara keadilan sosial, semua rakyat harus memiliki hak yang sama untuk hidup layak,” tambah Agung. Ia menyatakan bahwa ketidaksesuaian desil juga ditemui dalam reses yang dilakukan, di mana terdapat warga dengan kondisi ekonomi yang tidak sejalan dengan desil yang tercatat.

“Desil itu kelirunya bagaimana? Surveinya yang seperti apa? Ada jukir yang terdaftar di desil 9. Proses survei dan penetapan desil ini perlu dievaluasi,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa evaluasi harus mencakup tidak hanya hasil, tetapi juga proses survei dan pemutakhiran data. “Penggunaan desil ini wajib dievaluasi supaya masyarakat tidak kehilangan haknya hanya karena angka desil,” tuturnya.

Agung berharap pemerintah dapat menciptakan sistem pendataan yang responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat. Prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan utama dalam kebijakan perlindungan sosial untuk memastikan tidak ada yang terabaikan akibat persoalan administrasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button