Legislator Aceh: Rujukan Blok Andaman Harus Pasal 33 UUD 1945

Jakarta, Maret.id — Pengelolaan gas bumi dari Blok Andaman di Aceh saat ini menjadi sorotan di tengah upaya untuk memastikan sumber daya alam tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Pemerintah Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman diolah di darat melalui pembangunan kilang onshore. Skema ini dianggap mampu membuka lapangan kerja dan mendorong industri baru di Aceh.
Namun, di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan opsi pengolahan melalui kapal terapung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG). Opsi ini dinilai lebih cepat dan efisien dalam mempercepat produksi gas.
Kekhawatiran berkembang bahwa FLNG dapat menyebabkan nilai tambah dari pengelolaan gas tetap berada di tengah laut. Hal ini memunculkan perasaan di masyarakat Aceh bahwa mereka hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang ada di wilayah mereka.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus merujuk pada amanat konstitusi. “Intinya rujukan utama pengambil kebijaksanaan itu adalah pasal 33 ayat 3 UUD NKRI 1945,” tuturu Nasir Djamil.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Nasir Djamil, prinsip ini harus menjadi dasar dalam menentukan skema pengelolaan Blok Andaman.
Ia menambahkan bahwa masalah Blok Andaman bukan hanya berkaitan dengan percepatan produksi gas, tetapi juga bagaimana kekayaan alam tersebut bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas Nasir Djamil.





