Politik

Rakyat Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Koruptor

Jakarta, Maret.id — Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menunjukkan perhatian pada tuntutan masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Petisi Ahli menyerukan agar pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak milik yang sah dalam setiap ketentuan regulasi.

Petisi ini juga menekankan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap hukuman harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan proses peradilan yang sah.

“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum,” ujar Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli.

Menurut Petisi Ahli, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada pembangunan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

Mereka mengajak masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama sambil mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

“Politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya: pengabdian,” tambah Pitra.

Ia juga menekankan bahwa individu tidak seharusnya mengejar kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

“Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tanggal 15 Desember 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button