Politik

PDIP Menyikapi Absennya Tanda Tangan Puan di RUU Aset

Jakarta, Maret.id — DPP PDIP menanggapi ketidakhadiran tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset.

Surat komitmen itu ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Saat penandatanganan berlangsung, Puan diketahui sedang menjalani Rapat Paripurna DPR RI. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Puan tetap terlibat dalam pembahasan terkait tuntutan AMPB sebelum surat komitmen ditandatangani.

“Kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” tegas Hasto kepada wartawan di Kantor Megawati Institute, Menteng, Jakarta pada 28 Agustus 2026.

Hasto menyatakan, DPP PDIP telah menugaskan fraksinya di DPR RI untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada publik. Ia menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan posisi politik penting bagi PDIP.

“Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” sambungnya.

Hasto juga memastikan bahwa PDIP akan proaktif mendorong penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset. “Komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu,” imbu Hasto.

Sebelumnya, surat komitmen pimpinan DPR RI tersebut dikeluarkan setelah tuntutan dari massa AMPB, yang meminta bukti tertulis atas keseriusan DPR dalam menyelesaikan RUU ini. Audiensi itu diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2026, pimpinan DPR RI menyepakati empat poin utama, termasuk komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pada poin keempat, para pimpinan DPR bahkan menggarisbawahi kesediaan mereka untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan tepat waktu. “Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI,” bunyi poin keempat surat komitmen tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Namun, nama dan tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terdapat dalam surat itu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button