KLH Diminta Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sultra

Jakarta, Maret.id — Forum Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara (FPHLI Sultra) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Aksi ini dilakukan untuk mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI mengusut dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan terkait dengan pembangunan dan operasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Smelter HPAL PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
FPHLI Sultra menyoroti dugaan pencemaran di Sungai Oko-Oko serta sedimentasi yang berdampak pada puluhan hektare sawah di Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko. “Pemerintah tidak boleh hanya melakukan pemeriksaan administratif, melainkan harus turun langsung ke lapangan,” kata Sugiarto, Koordinator Lapangan.
Sugiarto menegaskan, “Kami datang membawa suara masyarakat terdampak. Kami mendesak KLH RI turun langsung ke lapangan, lihat kondisi sawah, sungai dan pesisir, serta temui petani dan nelayan.” Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Syahril, penanggung jawab aksi, menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan penolakan terhadap investasi. “Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah pembangunan yang taat hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril menyatakan, “Jika terbukti ada pencemaran dan kerugian, masyarakat harus mendapatkan pemulihan serta ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan hukum.”
FPHLI Sultra mengajukan beberapa tuntutan, antara lain: KLH RI segera melakukan verifikasi lapangan di wilayah terdampak, dan melakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air, tanah, serta lingkungan pesisir.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk memerintahkan PT IPIP mematuhi AMDAL dan memperbaiki pengelolaan limbah, serta menerapkan sanksi paksaan pemerintah dan pemulihan fungsi lingkungan jika ditemukan pelanggaran.
Tuntutan lainnya mencakup evaluasi status PSN PT IPIP dan memastikan hak masyarakat terdampak berupa pemulihan dan kompensasi sesuai hukum apabila kerugian terbukti.
FPHLI Sultra menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan uji ilmiah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “PSN harus tunduk pada hukum. Investasi harus menghormati lingkungan. Masyarakat terdampak harus mendapatkan keadilan,” pungkasnya.





