IDI Serukan Gaji Dokter Rp30 Juta hingga Rp110 Juta per Bulan

Jakarta, Maret.id — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengusulkan standar pendapatan minimum dokter terbaru. Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, dan Sekretaris Jenderal IDI, Telogo Wismo Agung Durmanto pada 27 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, IDI mencatat telah melakukan kajian dan analisis terkait pendapatan yang layak bagi dokter. “Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia,” tegas IDI.
IDI mengusulkan standar pendapatan minimum bagi dokter sebagai berikut: Dokter Umum Puskesmas dengan pendapatan bulanan sebesar Rp34.380.140 dan per jam Rp217.688; Dokter Umum Rumah Sakit mencapai Rp30.825.067 per bulan dan Rp192.656 per jam; serta Dokter Spesialis dengan gaji bulanan Rp110.943.487 dan Rp693.396 per jam.
Standar ini diusulkan berdasarkan waktu kerja dokter yakni 160 jam per bulan dan bukan berdasarkan jumlah pasien. “Dengan demikian, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien,” imbuh IDI.
Prinsip pembayaran berdasarkan jam kerja menjadi kunci dalam menjamin kepastian pendapatan, serta penghargaan atas waktu dan tanggung jawab dokter. Jumlah pasien dan tingkat kompleksitas kasus juga dapat menjadi komponen tambahan dalam remunerasi.
Pendapatan dokter dapat ditetapkan lebih tinggi berdasarkan beberapa faktor. Di antaranya, beban kerja, waktu kerja tambahan, keahlian, dan kondisi sosial-ekonomi di wilayah tempat dokter bertugas. Dokter yang bekerja di daerah terpencil juga diusulkan menerima tambahan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar minimum.
Untuk menjaga nilai riil pendapatan dokter, IDI mendorong agar standar yang ada disesuaikan setiap tahun minimal sebesar 10%. “Selain besaran pendapatan, IDI memandang bahwa kepastian waktu pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan dan kesejahteraan dokter,” sambung IDI.
Dalam surat tersebut, IDI meminta kepada para menteri untuk mempertimbangkan usulan ini sebagai acuan nasional dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBN dan APBD. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokter menerima pendapatan sesuai dengan standar yang diajukan.
IDI menyatakan bahwa penetapan standar pendapatan minimum dokter adalah langkah penting untuk menjaga mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan. “Kesejahteraan dokter juga merupakan faktor penting dalam menjaga mutu, keselamatan, kesinambungan, serta pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” terangnya.





