Banyuwangi Terima Bonus Insentif Pusat Usai Perbaikan Rumah Miskin

Jakarta, Maret.id — Upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Sebagai penghargaan atas kinerja tersebut, Banyuwangi memperoleh tambahan 300 unit program bedah rumah.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai Terbaik I dalam implementasi Program 3 Juta Rumah yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Acara tersebut diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Penilaian penghargaan mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan daerah hingga inovasi dalam penyediaan hunian. Oleh karena itu, kolaborasi dari berbagai pihak turut menjadi faktor penentu dalam keberhasilan program ini.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Permukiman,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, pada Sabtu, 29 Agustus 2026. “Dengan tambahan insentif ini, kian banyak rumah tak layak huni milik masyarakat yang diperbaiki.”
Banyuwangi menerima insentif pemugaran rumah sebanyak 300 unit dengan nominal Rp20 juta per rumah. Insentif ini merupakan tambahan dari kuota sedianya yang diberikan oleh Kementerian Perumahan dan Permukiman.
“Jadi, kita bakal mendapatkan bantuan bedah rumah setidaknya 600 unit seperti yang dijelaskan Pak Tito semalam,” jelas Ipuk.
Sebagai Wakabid Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ipuk menegaskan bahwa kebijakan Banyuwangi tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah baru. Pemkab juga memprioritaskan peningkatan kualitas rumah yang sudah ada, terutama bagi keluarga pra-sejahtera.
Sejak 2019 hingga 2026, sebanyak 6.434 unit rumah tidak layak huni (RTLH) telah ditangani melalui berbagai program rehabilitasi. “Dalam program bedah rumah tersebut, Banyuwangi menggandeng banyak pihak, seperti dunia usaha dan komunitas, dalam program Banyuwangi Berbagi untuk merenovasi ratusan rumah tak layak huni setiap tahunnya,” imbuh Ipuk.
Di samping itu, pemerintah kabupaten juga mendorong kebijakan yang memudahkan MBR dalam mendapatkan hunian baru. Kemudahan ini termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, serta kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk pengembangan perumahan subsidi.





