Politik

Kejagung Diminta Perjelas Pemanggilan Petinggi CV SSS

Jakarta, Maret.id — Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (Koptasi) memberikan perhatian khusus terhadap polemik tarif Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat batu bara di Kuala Samboja, Kalimantan Timur.

Koordinator Koptasi, Aldi, menekankan bahwa permasalahan tersebut tidak hanya terkait dengan besaran tarif yang diusulkan. Menurutnya, ada sejumlah dokumen yang perlu diperiksa dan diklarifikasi lebih lanjut mengenai aktivitas beberapa perusahaan yang terlibat, termasuk CV SSS dan PT BBS, serta pengiriman batu bara pada November 2023.

Aldi juga menyoroti pemanggilan saksi kedua oleh Kejaksaan Agung terhadap LS, yang merupakan Direktur CV SSS. LS diminta untuk membawa dokumen terkait perizinan, produksi, dan penjualan dalam pemanggilan tersebut. “Pemanggilan tersebut menjadi relevan karena terdapat data yang perlu diklarifikasi,” tutur Aldi.

Data yang dihimpun Koptasi menunjukkan bahwa produksi CV SSS pada 2023 tercatat sebesar 7.558 ton. Sementara itu, enam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pada November 2023 menunjukkan total volume sebesar 30.680,7280 MT. Aldi menekankan bahwa perbedaan angka tersebut penting untuk dijelaskan demi memastikan asal-usul material yang tercatat dalam enam LHV.

“Jika volume 30.680,7280 MT tersebut adalah batu bara dari SSS, kita perlu tahu dari mana material itu berasal,” imbuh Aldi. Ia juga menunjukkan keterkaitan dokumenter antara CV SSS, PT BBS, dan Jetty BBS.

Aldi menjelaskan bahwa enam LHV mencantumkan Jetty PT BBS sebagai pelabuhan muat dan dokumen teknis dari 2017 menyebutkan CV SSS sebagai anak perusahaan PT BBS. “Setiap tahapan idealnya harus memiliki dukumen pendukung, mulai dari asal material hingga transaksi, serta kewajiban PNBP atau royalti,” jelasnya.

Terkait tarif Rp650 per ton, Aldi berpendapat bahwa ini adalah masalah tambahan dalam konteks bongkar muat di Kuala Samboja. Ia menekankan adanya kebutuhan untuk menjelaskan dasar dan mekanisme pungutan tersebut, serta pihak yang menerimanya.

“Angka Rp650 per ton tidak dapat serta-merta diartikan sebagai indikasi tindak pidana, namun ini harus mendorong transparansi dalam pengelolaan,” tegasnya. Aldi menyatakan bahwa saat melakukan investigasi lapangan pada 2026, tidak ditemukan aktivitas produksi di lokasi tersebut.

Namun, dia mengingatkan bahwa kondisi saat ini tidak bisa digunakan untuk menyimpulkan situasi di tahun 2023. Data historis, termasuk jetty log, loading report, dan dokumen pembayaran, harus diperiksa untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

“Dokumen dan data pada periode 2023 yang dibutuhkan untuk memahami situasi saat itu. Kondisi saat ini tidak dapat digunakan untuk menilai kondisi tiga tahun sebelumnya,” ujar Aldi.

Dia kemudian meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut terhadap pemanggilan saksi dan pemeriksaan data produksi serta enam LHV dari November 2023. Aldi berharap pemeriksaan ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis terkait asal-usul bahan dan hubungan antar perusahaan.

“Polemik Rp650 per ton bukan kesimpulan atas seluruh permasalahan. Ini menjadi salah satu konteks penting dalam tata kelola bongkar muat di Kuala Samboja,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button