Politik

Legislator PDIP Peringatkan Pemerintah Terkait Kasus Yogi

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengekspresikan kekecewaannya terhadap penangkapan dan penahanan Yogi Gilang Arya, seorang warga dari Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Yogi didakwa melanggar aturan perizinan setelah membeli perangkat Starlink dan menjual paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur melalui perusahaan yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider.

Dia kini terjerat pidana karena diduga tidak mengantongi surat izin usaha yang lengkap, meskipun Yogi sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sedang dalam proses memenuhi prosedur yang diperlukan.

“Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum,” kata Andreas dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Minggu malam, 30 Agustus 2026.

“Jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, lalu siapa lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia?” tambahnya.

Andreas mendorong Kementerian Hukum dan Komnas HAM untuk mengawasi kasus ini, terutama terkait penerapan Undang-Undang Telekomunikasi.

Dia mengklaim bahwa jaringan internet yang disediakan oleh Yogi telah dimanfaatkan secara luas oleh warga, sekolah, dan instansi pemerintah setempat. Ini sangat membantu koordinasi komunikasi di wilayah yang rentan terhadap gempa dan tsunami.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button