Gus Kikin Teken Kontrak Jamiyah Jadi Ketum PBNU Terpilih

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, menandatangani Kontrak Jamiyah sebagai wujud komitmen menjalankan amanah kepemimpinan PBNU untuk periode 2026–2031.
Penandatanganan dilakukan pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, setelah Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU lewat musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
“Pagi ini saya sudah menandatangani Kontrak Jamiyah dan akan saya bacakan lebih jelas isinya dan maksudnya,” kata Gus Kikin saat membacakan kontrak tersebut.
Dalam draf kontrak tersebut, Gus Kikin mengemukakan sejumlah komitmen dan kesanggupan yang akan dijadikan pedoman selama masa kepemimpinannya. Ia menjelaskan bahwa ia pernah menjabat sebagai fungsionaris PBNU dan telah lulus kaderisasi NU.
Gus Kikin juga menegaskan bahwa dia tidak sedang menduduki jabatan politik, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 52 Ayat 5. Ia menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dalam satu tahun terakhir.
Selain itu, Gus Kikin menegaskan bahwa tidak pernah terkena sanksi jamiyah yang berdampak pada pembekuan kepengurusan. Ia menunjukkan kesediaan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan komitmen penuh dan tanggung jawab.
Gus Kikin berikrar untuk menjaga keutuhan jamiyah dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis sesuai dengan tingkatan kepengurusan. “Saya bersedia dan akan menjalankan hasil Muktamar ke-35 NU, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU.
Sebagai penutup kontrak, Gus Kikin menyatakan siap menerima sanksi jika melanggar ketentuan yang telah ia nyatakan. “Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jamiyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan peraturan pengurus PBNU,” tandasnya.





