Politik

Muslim Arbi Bahas Amandemen UUD 1945 dan Politik Dinasti

Jakarta, Maret.id — Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, menilai amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002 membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan ini, menurutnya, telah membuka ruang bagi politik dinasti.

Muslim menyoroti mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang awalnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini dialihkan untuk dipilih langsung oleh rakyat. Ia berpendapat bahwa perpindahan ini tidak hanya menggeser struktur konstitusi, tetapi juga membawa konsekuensi dalam praktik politik yang berorientasi pada kekuasaan.

“Akibat amandemen UUD 1945 pada 2002, lahirlah presiden dan wakil presiden model bapak-anak,” kata Muslim. Ia menyatakan bahwa fenomena relasi keluarga dalam politik nasional merupakan salah satu dampak dari perubahan sistem politik setelah Reformasi.

Muslim juga mengkritik sistem demokrasi saat ini, yang menurutnya semakin memungkinkan konsentrasi kekuasaan di tangan kelompok elite dan jejaring kekeluargaan. Ia menambahkan pemilihan langsung memang memberikan kewenangan kepada rakyat, tetapi memerlukan biaya politik, jaringan kekuasaan, dan dukungan partai yang signifikan.

Kondisi ini, menurut Muslim, berpotensi menyulitkan akses masyarakat terhadap kompetisi politik secara setara. “Fundamental konstitusi bangsa Indonesia hancur,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah amandemen UUD 1945 masih konsisten dengan falsafah dan cita-cita yang dirumuskan para pendiri bangsa. Muslim berargumen bahwa demokrasi di Indonesia tidak cukup hanya dilaksanakan melalui prosedur pemilihan langsung, tetapi harus terkait dengan prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, dan semangat Pancasila.

Muslim bahkan menyebut amandemen UUD 1945 sebagai bagian dari “agenda asing” yang telah mengalihkan Indonesia dari landasan konstitusi asli. Secara historis, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Amandemen tersebut mencakup berbagai aspek ketatanegaraan, termasuk kedudukan MPR, pembatasan kekuasaan Presiden, dan mekanisme pemilihan langsung. Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah perubahan, keduanya dipilih langsung oleh rakyat.

Perubahan ini juga mengubah status MPR, yang kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga konstitusional lainnya. Pendukung amandemen menganggapnya sebagai bagian dari agenda demokratisasi dan penguatan mekanisme checks and balances.

Namun, Muslim melihat hal ini dari sudut pandang yang berbeda. Ia mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat atau justru memperkenalkan konsentrasi kekuasaan yang lebih besar. Ia menggarisbawahi bahwa masalah politik dinasti tidak hanya terkait dengan hubungan keluarga, tetapi juga dengan sistem yang memungkinkan kekuasaan direproduksi melalui jaringan elite.

Istilah “model bapak-anak” yang diungkapkan Muslim mencerminkan kekhawatirannya mengenai penguatan politik kekerabatan dalam kontestasi kekuasaan nasional. Dia menekankan pentingnya evaluasi perjalanan konstitusional Indonesia setelah amandemen UUD 1945.

Muslim mendorong agar perubahan konstitusi dipertimbangkan kembali. “Apakah perubahan sistem ketatanegaraan benar-benar telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat? Apakah kedaulatan rakyat semakin kuat? Atau justru demokrasi semakin mahal dan kekuasaan semakin sulit diakses oleh masyarakat biasa?” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button