Tuntutan AMPB Diterima DPR, Menandai Kemenangan Demokrasi

Jakarta, Maret.id — Pengamat politik Ayip Tayana menilai respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aspirasi masyarakat menjadi indikasi positif bagi proses demokrasi di Indonesia.
“Masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi, lalu DPR secara formal meresponsnya. Hal itu menurut saya merupakan kemenangan dari proses demokrasi itu sendiri,” tegas Ayip.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu kembali menggelar demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset selama pengawasan legislasi masih berjalan sesuai mekanisme.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap dilindungi konstitusi. “RUU Perampasan Aset ini sudah masuk agenda dan sedang dibahas, maka tidak perlu membangun konflik baru ketika mekanismenya sudah berjalan,” imbu Ayip.
Ayip juga menekankan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. “Jika substansi RUU tersebut nantinya tidak sesuai dengan aspirasi publik, masyarakat tetap memiliki hak untuk kembali menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, masyarakat sipil akan lebih produktif ketika mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset dengan cara yang kritis. “Jika tidak sesuai komitmennya atau substansinya melenceng, masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demo,” sambung Ayip.
Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional tersebut menyebutkan tiga hal penting yang harus dilakukan masyarakat sipil dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. Pertama, memastikan transparansi pembahasan substansi di DPR. “Publik perlu mengetahui perkembangan pembahasan, termasuk sejauh mana proses legislasi telah berjalan,” tegasnya.
Kedua, masyarakat harus mencermati titik-titik rawan dalam draf RUU Perampasan Aset. Ia berpendapat penting bagi publik untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor. “Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi celah koruptor untuk menyelamatkan aset mereka melalui pihak lain,” ujar Ayip.
Ketiga, ia mengingatkan pentingnya mekanisme due process of law dalam RUU tersebut. “Publik harus memastikan regulasi yang nantinya disahkan mampu menyeimbangkan ketegasan hukum dengan aspek keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Ayip menekankan bahwa masyarakat menginginkan regulasi yang kuat terhadap koruptor, tetapi negara juga harus bisa adil dan melindungi masyarakat. Ia mengaku optimistis bahwa RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang. “Saya melihat ini secara optimis, tapi tetap harus kritis,” pungkasnya.
Kritik masyarakat sangat diperlukan dalam mengawal RUU ini, agar setelah disahkan, tetap ada pengawasan terhadap implementasinya.





