Politik

IAW Soroti INA

Jakarta, Maret.id Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai bahwa persoalan proyek INA-24 tidak cukup dipandang sebagai warisan pemerintahan sebelumnya.

“Warisan memang boleh berasal dari pemerintahan sebelumnya. Tetapi pertanyaannya sederhana, sampai kapan sesuatu terus disebut warisan?” tegas Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.

Ia menyoroti Green Book Bappenas 2020 yang mencatat INA-24 di bawah Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana proyek. Proyek ini dirancang untuk menjangkau 20 Distrik Navigasi, dengan fokus pada peningkatan keandalan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.

Menurut Iskandar, angka durasi proyek selama 40 bulan menjadi tolok ukur penting untuk menilai perjalanan proyek. Meskipun perubahan jadwal mungkin terjadi, setiap perubahan harus memiliki alasan yang jelas.

“Empat puluh bulan itu ukuran. Publik setidaknya perlu mengetahui baseline schedule, revisi jadwal, dan recovery schedule yang sekarang digunakan,” ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa posisi Menteri Perhubungan terkait masalah ini harus dipahami dalam konteks struktur organisasi kementerian. Menteri, sambungnya, bertanggung jawab untuk memastikan organisasi di bawahnya dapat menyelesaikan masalah dalam kewenangannya.

“Menteri bukan PPK. Menteri tidak perlu menggambar menara suar atau memeriksa setiap halaman DED. Tetapi kewenangan teknis boleh didelegasikan, sementara tanggung jawab kepemimpinan tidak hilang karena delegasi,” kata Iskandar.

Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Kenavigasian tidak berdiri terpisah dari kepemimpinan Menteri Perhubungan. Setiap hambatan proyek, seperti keterlambatan desain atau kinerja konsultan, harus melalui mekanisme pengambilan keputusan yang jelas.

“Kalau desain terlambat, siapa mengevaluasi? Jika konsultan tidak memenuhi target, siapa yang mengendalikan?” jelasnya.

Iskandar menyatakan bahwa hampir dua tahun sudah seharusnya cukup untuk membedakan antara persoalan historis dan tanggung jawab korektif. Pemerintahan saat ini tidak harus menanggung setiap kesalahan dari periode sebelumnya, tetapi tetap harus bertanggung jawab atas tindakan yang diambil setelah masalah diketahui.

“Yang pertama bertanya siapa yang membuat masalah. Yang kedua bertanya, setelah tahu ada masalah, Anda melakukan apa?” tuturnya.

Sorotan terhadap INA-24 juga berkaitan dengan komitmen pemerintah terhadap keselamatan transportasi. Dudy Purwagandhi baru-baru ini menekankan pentingnya pembenahan keselamatan pelayaran secara menyeluruh.

“Jika keselamatan tidak boleh dibicarakan hanya setelah terjadi kecelakaan, maka infrastruktur keselamatan juga tidak seharusnya baru dianggap penting setelah terjadi sesuatu,” imbuh Iskandar.

IAW mendorong Kementerian Perhubungan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai hambatan proyek, target penyelesaian, dan evaluasi kinerja. Iskandar mengusulkan pembentukan INA-24 Recovery Dashboard untuk memantau rencana dan realisasi proyek.

“Kalau DED belum selesai, sampaikan berapa persen. Kalau tender tertunda, jelaskan penyebabnya,” ungkapnya.

IAW juga mendorong evaluasi kinerja proyek tersebut agar tidak hanya melihat jumlah dana yang dikeluarkan, tetapi juga waktu yang hilang serta manfaat keselamatan yang tertunda.

“Jangan hanya memeriksa uang yang keluar. Periksa juga waktu yang hilang dan manfaat yang tertunda,” tegasnya.

Iskandar menyimpulkan bahwa persoalan INA-24 merupakan ujian kepemimpinan dan tata kelola, bukan hanya isu teknis proyek. Publik berhak mengetahui apakah proyek ini telah memiliki arah penyelesaian yang jelas.

“INA-24 dibuat agar kapal mengetahui posisi, mengenali bahaya, dan menemukan arah pelayaran yang aman. Jangan sampai publik akhirnya bertanya, yang sebenarnya sedang membutuhkan bantuan navigasi itu kapal-kapal Indonesia atau manajemen proyek di Kementerian Perhubungan?” pungkas Iskandar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button