Politik

Prof. Romli: Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Jakarta, Maret.id Langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung dianggap tepat.

Pakar Hukum, Prof Romli Atmasasmita, menilai keputusan tersebut sangat bijak. “Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” ujar Romli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memproses hukum Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020, serta pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi dalam tata kelola timah. Status keduanya kini telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini, yang sebesar Rp300 triliun, tidak akurat.

Kerugian tersebut terdiri dari nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang mencapai Rp26 triliun dan kelebihan pembayaran dalam kerja sama sewa alat processing antara PT Timah dan smelter swasta yang bernilai Rp2,2 triliun. Total kerugian yang lebih tepat diperkirakan sekitar Rp28 triliun, sementara kerugian lingkungan diperkirakan sebesar Rp271 triliun.

Romli juga menyoroti pentingnya regulasi mengenai kewenangan dalam menghitung kerugian keuangan negara. “Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah pemerintah juga disampaikan oleh Pakar Hukum Suparji Ahmad. Ia menilai, pemberian landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah merupakan langkah yang tepat.

“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah,” kata Suparji.

Ia menekankan bahwa kebutuhan ekonomi dan praktik pembelian timah masyarakat belum didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum. “Akibatnya, risiko kebijakan negara berpotensi beralih menjadi risiko pidana bagi pengurus BUMN,” ujarnya.

Lebih jauh, Suparji menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya terletak pada kekosongan hukum, tetapi juga pada ketidakjelasan mekanisme legal bagi PT Timah dalam menyerap timah masyarakat.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan landasan hukum, khususnya selama masa transisi. Kepastian hukum harus tersedia sebelum kebijakan dijalankan, bukan setelah pelaksana menghadapi proses pidana,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button