Politik

DPR Jelaskan Alasan Draf RUU Perampasan Aset Tak Dipublikasikan

Jakarta, Maret.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset secara terbuka meskipun pembahasannya sedang berlangsung cepat.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan draf tersebut belum seharusnya dipublikasikan sebelum semua tahapan pembahasan internal selesai. “Justru bahaya kalau belum timus-timsin (Tim Perumus-Tim Sinkronisasi) sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Cucun, draf yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai naskah final. Ia menyebut masih ada tahapan pembahasan seperti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), timus-timsin, dan penyusunan naskah akademik. “Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” lanjutnya.

Cucun juga menekankan pentingnya menunggu proses perapihan sebelum draf RUU tersebut dibuka untuk publik. Ia khawatir beredarnya berbagai versi draf dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. “Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar,” tegasnya.

Sikap DPR ini muncul di tengah kritik masyarakat sipil, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pakar hukum. Mereka menilai bahwa DPR belum menunjukkan transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR mendapat sorotan karena belum mempublikasikan naskah akademik, draf resmi, maupun DIM. Pembahasan RUU ini ditargetkan untuk menghasilkan pengesahan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026. Minimnya akses terhadap dokumen tersebut dinilai berpotensi menghambat partisipasi masyarakat secara signifikan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), publik memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan undang-undang. Hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi mengenai kemungkinan masuknya pasal bermasalah dalam RUU jika pembahasan dilakukan tanpa keterbukaan dokumen.

Namun, Cucun tetap meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses pembahasan serta perapihan RUU Perampasan Aset sebelum draf tersebut dibuka. “Agar dokumen yang beredar tidak menimbulkan misinterpretasi,” imbuh [Cucun Ahmad Syamsurijal], Wakil Ketua DPR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button