Dasco: RUU Perampasan Aset untuk Pidana Koruptor

Jakarta, Maret.id — DPR memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sedang berlangsung dan telah mencapai tahap penyempurnaan draf.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah anggapan adanya perubahan substansi mendasar dalam RUU tersebut. “Berubah gimana ya?” tuturnya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026.
Dasco menjelaskan bahwa penyesuaian draf perlu dilakukan karena naskah sebelumnya disusun sebelum diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyatakan, harmonisasi regulasi sangat diperlukan.
“Di draf lama ada beberapa yang harus disesuaikan karena dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan. Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada,” imbuh Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa masukan dari para pakar hukum dan masyarakat terus diserap untuk melengkapi pasal-pasal dalam RUU. Namun, ia menegaskan bahwa prinsip utama RUU ini tetap menargetkan hasil dari kejahatan korupsi.
“Pokoknya itu, kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” tegas Dasco.
Saat ditanya apakah mekanisme perampasan aset hanya berlaku bagi pihak yang telah divonis pidana, Dasco enggan berspekulasi. Ia menyebut bahwa dinamika pembahasan di legislatif masih cukup cair.
“Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” ujarnya.
Meskipun pembahasan masih berlangsung dinamis, Dasco optimis bahwa RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tepat waktu sebelum akhir tahun. “Kalau 15 Desember (2026), insyaallah,” pungkasnya.





