RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Politik Praktis

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah terkatung-katung selama lebih dari satu dekade akan disahkan paling lambat Desember 2026.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan pentingnya pengawasan dalam penerapan RUU ini. Ia khawatir aturan ini berpotensi disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi masyarakat.
“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” tegas Hardjuno kepada wartawan di Jakarta.
RUU ini akan mengatur 13 jenis tindak pidana, mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, serta lingkungan hidup. Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU ini merupakan langkah maju. Namun, perlu disertai kehati-hatian dalam perumusan pasal.
Ia mengingatkan bahwa instrumen hukum yang kuat berisiko disalahgunakan jika tidak diikat oleh prinsip due process of law yang ketat. “Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menekankan bahwa penerapan aturan ini harus non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih. “Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran sementara pelaku kejahatan besar lolos dari jeratan hukum,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa perluasan objek pidana semestinya difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara yang signifikan. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi RUU di mata publik dan meredam kekhawatiran yang ada.
Hardjuno menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh berhenti pada tahap wacana. “Publik menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus,” imbuhnya.
“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” pungkasnya.





