Politik

Ketua Pansus 2 DPRD Tulungagung: Perda Kesejahteraan Sosial Harus Realistis

Jakarta, Maret.id Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus mampu mengatasi permasalahan sosial di daerah tersebut.

Dalam upaya menyempurnakan perda ini, Pansus 2 menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan sosial di ruang Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung, pada Senin (31/8/2026).

“Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial di Tulungagung. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas,” tuturnya Joko Tri.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung itu menambahkan bahwa public hearing Raperda tersebut berfokus pada isu-isu penting, seperti perlindungan kelompok rentan, penyaluran bantuan sosial, dan penguatan peran pemerintah daerah serta lembaga sosial.

Menurutnya, pengalaman praktis dari lembaga sosial di lapangan sangat diperlukan untuk merumuskan aturan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Pansus 2 juga berupaya mendorong terciptanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga sosial.

“Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama penyelesaian masalah kesejahteraan sosial secara menyeluruh di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.

Pihaknya berharap bahwa public hearing ini dapat menjadi sarana menampung aspirasi dan masukan masyarakat, agar peraturan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan mereka. Pansus 2 DPRD Tulungagung berkomitmen untuk terus membahas isu-isu ini secara terbuka, dengan mempertimbangkan aspirasi yang muncul dari masyarakat.

“Raperda ini harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan harus berdampak nyata, tidak sekadar menjadi dokumen formalitas,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button