Fraksi PDIP Jatim: Raperda Kepemudaan Harus Libatkan Pemuda

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengajukan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan tidak hanya menegaskan kewenangan pemerintah, tetapi juga memastikan hak dan kesempatan bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho, menekankan pentingnya kualitas regulasi dalam berpihak kepada masyarakat. “Raperda ini harus mampu memastikan pemuda dan insan olahraga di seluruh Jawa Timur memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang,” tegas Ristu.
Ia juga menambahkan bahwa substansi Raperda harus dilihat dari keberpihakannya. “Regulasi tidak boleh hanya memperjelas kewenangan pemerintah, tetapi juga harus memperjelas hak, kesempatan, perlindungan, dan manfaat yang diterima masyarakat,” imbuhnya.
Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa prinsip pemerataan dalam penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan harus diberlakukan lebih dari sekadar norma umum. Mereka meminta perhatian khusus bagi daerah yang tertinggal agar kesenjangan dapat diminimalisasi.
“Bagi Fraksi, keadilan tidak berarti semua daerah harus mendapat perlakuan yang sama persis. Daerah yang tertinggal justru membutuhkan perhatian dan dukungan yang lebih besar,” ujar Ristu.
Fraksi PDIP menilai pembangunan kepemudaan dan keolahragaan mencakup lebih dari sekadar pembinaan pemuda atau pencapaian prestasi. Keduanya berkaitan erat dengan pembentukan karakter, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kesehatan masyarakat.
“Raperda ini penting sebagai landasan hukum untuk membangun pola pembinaan dan pengembangan yang sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan,” kata Ristu.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Perda tidak cukup hanya dinilai dari norma dan aturan. Regulasi harus dapat menjawab permasalahan konkret masyarakat.
Ristu menekankan pentingnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam Raperda. “Pembangunan kepemudaan dan keolahragaan tidak mungkin dilakukan hanya oleh pemerintah,” ujarnya.
Masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, klub olahraga, dunia pendidikan, serta keluarga, memiliki peranan penting dalam membangun ekosistem kepemudaan di Jawa Timur. “Partisipasi masyarakat harus melibatkan mereka dalam menyampaikan kebutuhan dan mengawasi kebijakan yang berdampak langsung pada mereka,” kata Ristu.
Fraksi PDIP mengusulkan agar partisipasi masyarakat tidak berhenti setelah kebijakan ditetapkan. Keterlibatan harus dimulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
Mereka juga menekankan bahwa perlindungan terhadap kepentingan masyarakat merupakan ukuran penting dalam menilai substansi Raperda. “Hak dan kesempatan ini mencakup semua kelompok yang terlibat langsung dalam ekosistem kepemudaan dan olahraga,” imbuh Ristu.
Dengan demikian, Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif bagi pemerintah daerah tetapi juga sebagai dasar untuk menciptakan ekosistem yang memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat di Jawa Timur.





