Nurul Arifin: Indonesia Butuh UU Antipionase untuk Kedaulatan

Jakarta, Maret.id — Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia telah mengalami transformasi fundamental dari konvensional-militeristik menjadi ancaman digital dan multidimensi.
Menyikapi pergeseran tersebut, Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menegaskan bahwa Indonesia harus segera membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital.
“Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law,” tuturnya kepada wartawan pada Rabu, 2 September 2026.
Nurul menjelaskan bahwa saat ini spionase tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung. Ancaman telah merambah ke ruang siber, pencurian data, dan potensi interferensi politik.
Di sisi lain, legislator dari Partai Golkar ini mengingatkan bahwa perangkat hukum Indonesia, seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi, masih beroperasi secara sektoral.
“Hal ini belum memberikan definisi terpadu terkait delik spionase modern maupun intervensi asing,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurul mengkritik bahwa kondisi tersebut sering kali menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif, seperti deportasi atau pencabutan izin. “Tanpa adanya efek jera pidana yang optimal,” katanya.
Oleh sebab itu, penguatan legislasi antispionase yang diusulkan akan menggabungkan empat pilar utama: sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.
“Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital,” tegas Nurul.
Dia menekankan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan negara secara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil.
Sebaliknya, UU ini dirancang dengan pengaman demokratis yang ketat, termasuk kejelasan batas niat jahat, perlindungan bagi kerja jurnalisme investigasi, dan kegiatan riset akademik.
“Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan,” tandasnya.
Regulasi ini berupaya agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi di bawah koridor negara hukum.





