Politik

APH Kuasai Data Korporasi Terkait Kasus Karhutla di Indonesia

Jakarta, Maret.id Penguatan sanksi terhadap korporasi yang terlibat dalam kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan untuk memberikan efek jera. Keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran sanksi yang akan dikenakan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.

“Korporasi itu selain satu tujuannya pasti mengeruk keuntungan. Saya yakin semua aparatur penegak hukum (APH), Anda tanya pasti mereka tahu datanya. Enggak usah ada dusta di antara kita,” tuturnya.

Adib mempertanyakan denda yang hanya mencapai Rp1,5 triliun bagi korporasi, sementara luas penguasaan lahan dan keuntungan perusahaan jauh lebih besar. “Kalau denda saya pikir tadi akan menyebut Rp150 triliun yaitu baru top,” imbuhnya.

Ia menegaskan perlunya pemeriksaan terhadap penguasaan lahan perusahaan, terutama di Kalimantan. “Keuntungannya berapa? Masa iya dendanya cuma diakumulasi misalnya satu setengah tahun,” sambung Adib.

Meskipun demikian, ia mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan ini. “Masa iya sih setiap tahun kita bicara soal ini,” tegasnya.

Adib menyatakan bahwa negara memiliki sumber daya dan perangkat hukum yang cukup untuk mengungkap pelaku perusakan hutan. “Tinggal tadi itu kalau ada political will dari DPR dan goodwill dari pemerintah, saya kira sebentar,” pungkasnya.

Diskusi KWP juga dihadiri oleh narasumber lainnya, termasuk Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono Caping.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button