Denda Rp1,5 Triliun Tak Efektif Hentikan Korporasi Karhutla

Jakarta, Maret.id — Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diperkuat untuk memberikan efek jera.
Pernyataan ini disampaikan oleh Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan tema “Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera”, yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut Adib, masalah karhutla sering kali terulang setiap musim kemarau. Untuk itu, pemerintah harus memperkuat sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lahan. “Sebenarnya kita capek juga kalau ngomongin soal kebakaran hutan dan lahan, sudah berulang kali kita setiap musim kemarau umumnya soal ini,” ujar Adib.
Dia juga menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda korporasi yang mencapai Rp1,5 triliun, namun angka tersebut dianggapnya masih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diraih oleh korporasi yang menguasai lahan. “Saya kira perlu penekanan. Dan penekanan tadi kalau Bang Riyono, saya catat itu datanya bahwa ada PNBP denda korporasi Rp1,5 triliun. Saya kira kan masih kecil,” tuturnya.
Dengan jabatan sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib menegaskan pentingnya pemerintah untuk melihat realitas di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari perusahaan besar dalam perusakan hutan. “Yang suka merusak itu memang oknum dari perusahaan korporasi-korporasi besar itu sering terjadi,” tegas Adib.
Adib juga menambahkan bahwa penanganan karhutla tidak boleh terjebak dalam masalah kewenangan antarinstansi. Ia menekankan bahwa ketika hutan terbakar, dampak negatifnya langsung dirasakan oleh masyarakat. “Sebenarnya yang terbukti adalah hari ini hutan itu kebakaran, efeknya imbas negatifnya itu banyak ke masyarakat,” pungkas Adib.
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono Caping, turut hadir dalam diskusi tersebut, menambah perspektif mengenai penegakan hukum dalam kasus karhutla.





