Nurul Arifin Desak UU Antispionase Demi Kedaulatan Indonesia

Jakarta, Maret.id — Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia mengalami transformasi fundamental dari konvensional-militeristik menuju ancaman digital dan multidimensi.
Menyusul situasi tersebut, Indonesia dianggap mendesak untuk membangun sistem nasional guna menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital.
“Perubahan lanskap ancaman ini menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR.
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa negara memerlukan kerangka hukum modern untuk melindungi kedaulatan nasional sambil tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law.
Dia menekankan bahwa spionase kini tidak hanya terbatas pada pencurian dokumen fisik, tetapi telah merambah ke ruang siber, termasuk pencurian data, potensi interferensi politik, dan manipulasi informasi.
“Perangkat hukum Indonesia seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi masih bersifat sektoral dan belum memberikan definisi komprehensif mengenai delik spionase modern serta intervensi asing,” sambung legislator Partai Golkar tersebut.
Kondisi ini, menurut Nurul, seringkali membuat penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif, tanpa ada efek jera pidana yang optimal.
Oleh karena itu, dia merinci bahwa penguatan legislasi antispionase perlu menggabungkan empat pilar penting: sistem pencegahan dini, kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.
“Langkah ini menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital,” imbuhnya.
Nurul menambahkan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan negara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil.
Sebaliknya, UU ini ditujukan untuk memberikan pengaman demokratis yang ketat, termasuk kejelasan batas niat jahat, perlindungan bagi jurnalisme investigasi, kegiatan riset akademik, serta pemisahan tegas antara fungsi analisis intelijen dan penegakan hukum.
“Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi sepenuhnya dalam koridor negara hukum,” tegasnya.





