DPR Minta Menhut Segera Banding Putusan Gugatan PT ARM

Jakarta, Maret.id — Putusan terbaru membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 mengenai pencabutan izin usaha PT Anugerah Rimba Makmur di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Sonny, anggota Komisi IV DPR RI, menilai perlu adanya upaya banding agar keputusan tersebut tidak berkekuatan hukum tetap. “Saya tentu kecewa atas kekalahan Menteri Kehutanan dalam perkara ini. Saya meminta Menteri segera mengajukan banding dan mempersiapkannya dengan sungguh-sungguh,” ujar Sonny.
Ia menekankan pentingnya perhatian penuh dari Menteri Kehutanan terhadap proses banding, bukan sekadar menyerahkannya kepada tim teknis atau kuasa hukum. “Menteri yang saat ini mempunyai tanggung jawab besar dalam penanganan kebakaran hutan juga harus memberikan atensi penuh terhadap upaya banding ini,” tegasnya.
Sonny menambahkan bahwa kesibukan Menteri tidak seharusnya mengurangi perhatian terhadap proses banding. Ia menyebutkan bahwa masalah ini berkaitan dengan kewibawaan pemerintah dalam penegakan hukum dan pengelolaan hutan. “Menteri harus memastikan bahwa banding dipersiapkan secara serius, dengan argumentasi hukum yang kuat dan bukti yang lengkap,” sambungnya.
Meskipun gugatan perusahaan dikabulkan, Sonny menegaskan bahwa putusan PTUN tidak berarti PT Anugerah Rimba Makmur bebas dari pelanggaran. “Kemenangan tersebut tidak serta-merta membuktikan perusahaan bersih dari dugaan pelanggaran,” tutur Sonny.
Ia juga menjelaskan bahwa objek pemeriksaan berfokus pada keabsahan keputusan administrasi Menteri Kehutanan. “Pengadilan menguji legalitas keputusan administrasi yang diterbitkan Menteri Kehutanan,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa keputusan Menteri Kehutanan mengandung cacat prosedur dan substansi. Cacat prosedur mencakup kurangnya pembuktian tahapan yang teregristrasi dalam peraturan yang berlaku. Sementara cacat substansi berkaitan dengan alasan pencabutan izin yang dinilai tidak cukup kuat.
“Alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan kategori pelanggaran yang dapat langsung dijadikan dasar pencabutan izin,” ujar Sonny menambahkan bahwa putusan ini harus menjadi evaluasi bagi Kementerian Kehutanan.
Ia juga mengingatkan perlunya evaluasi menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan dan penanganan gugatan. “Kementerian harus cermat, hati-hati, profesional, dan berjiwa Merah Putih dalam menjalankan upaya hukum banding,” tegasnya.
Sonny mengingatkan bahwa meskipun putusan pencabutan izin dibatalkan, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus tetap berjalan. “Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa kewenangan pengelolaan hutan merupakan amanah untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. “Mari kita menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sonny.





