Politik

Relawan Prabowo Melaporkan Budi Arie ke Bareskrim

Jakarta, Maret.id Gerakan Cinta Prabowo telah melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 September 2026.

Pengaduan ini berkaitan dengan pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan terjadinya percepatan dinamika politik sebelum Pemilu 2029.

“Laporan tersebut terkait acara Projo di sebuah resto,” kata Doni Hendrasanto, Kuasa Hukum Gerakan Cinta Prabowo, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Doni melampirkan Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan makar untuk menggulingkan pemerintah.

“Dugaan kami adalah kegiatan tersebut merupakan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai laporan yang kami ajukan, pasal-pasal yang diterapkan masih dalam proses sinkronisasi,” jelas Doni.

Hanya saja, laporan tersebut saat ini masih berupa aduan masyarakat (dumas). Doni berharap agar penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjutinya.

“Iya, Dumas, Dumas. Hal ini masih membutuhkan penyesuaian dalam penerapan pasal-pasalnya. Namun, laporan kami telah diterima dengan baik,” imbuhnya.

Merespons laporan ini, Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

“Tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan potongan video atau interpretasi sepihak,” kata Silas.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi juga telah mengeluarkan permohonan maaf atas video pernyataannya yang viral.

“Sehubungan dengan viralnya pernyataan dan analisis saya yang menimbulkan spekulasi dan kesalahpahaman, saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang merasa kurang berkenan,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button