Penundaan Sertifikasi Halal Dinilai Langgar Hak Publik

Jakarta, Maret.id — Penundaan kewajiban sertifikasi halal yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak publik yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014. Pemerintah sebelumnya memberikan jeda waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019 dan relaksasi hingga 17 Oktober 2024.
“Rentang waktu penyiapan selama 12 tahun ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk patuh,” tutur Prof Ni’am pada Kamis, 3 September 2026. Ia menilai bahwa penundaan pemenuhan jaminan produk halal lebih dari sekadar urusan administratif.
“Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu ya pelanggaran. Yang segera harus dipenuhi,” tegasnya. Dengan nada kecewa, ia menegaskan bahwa masih ada upaya untuk mengulur waktu kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, jaminan produk halal merupakan hak konstitusional konsumen Muslim di Indonesia. “Kepastian atas apa yang mereka konsumsi dan gunakan sehari-hari adalah sesuatu yang fundamental,” sambungnya.
Prof Ni’am juga mengkritik ketidakseriusan dalam pelayanan publik terkait hal ini. Ia mempertanyakan motif di balik penundaan aturan tersebut, mengingat adanya komitmen pada 2024 untuk tidak ada lagi relaksasi.
“Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu,” tandas Prof Ni’am. Keberlanjutan isu sertifikasi halal ini menjadi semakin mendesak, dan perhatian publik pun meningkat terhadap kepatuhan pemerintah terhadap hak-hak konsumen.





