Politik

Judol Tak Masuk RUU Perampasan Aset, Apa Langkah Panja Selanjutnya?

Jakarta, Maret.id Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan ketidakikutsertaan tindak pidana perjudian online dalam daftar kejahatan yang menjadi sasaran perampasan aset lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Sorotan ini timbul setelah Komisi III DPR mengungkapkan adanya 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dimasukkan dalam cakupan RUU tersebut. Jenis-jenis kejahatan itu meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta perdagangan manusia.

Menurut Hari, pembatasan ini layak mendapat perhatian serius. Ia menilai masih ada kejahatan lain dengan dampak sosial dan ekonomi yang besar, salah satunya perjudian online. “Kenapa judi online tidak masuk dalam pidana perampasan aset. Padahal Panja Judi Online di bawah Komisi I DPR RI ada, tapi hasil kerjanya kok gak diumumkan?” tuturnya.

Hari juga mempertanyakan keberlanjutan dan transparansi kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sudah dibentuk. “Ada apa dengan Panja Judi Online?” tegasnya. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan perjudian tidak seharusnya hanya fokus pada penangkapan pelaku di lapangan.

Negara, lanjutnya, perlu meningkatkan upaya menelusuri dan merampas aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian ilegal. Menurut Hari, hal ini penting karena judi online memiliki sirkulasi uang yang besar dan melibatkan jaringan kompleks yang berpotensi berhubungan dengan praktik pencucian uang.

Pernyataan tersebut sejalan dengan perhatian sebelumnya dari Anggota Komisi III DPR, Abdullah, yang pernah mendorong agar RUU Perampasan Aset juga mempertimbangkan kasus perjudian online yang dinilai semakin berkembang.

Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) telah melaksanakan perampasan aset terkait perkara perjudian online melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil perkara judi online senilai Rp58,1 miliar kepada negara setelah proses hukum selesai.

Hari menyatakan bahwa fakta tersebut harus menjadi pertimbangan bagi DPR dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset agar dapat menjawab tantangan terhadap kejahatan modern. “Jangan sampai regulasi yang disiapkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru meninggalkan sektor kejahatan dengan perputaran uang yang besar,” imbuhnya.

Oleh karena itu, SDR mendorong DPR untuk mengevaluasi kembali daftar tindak pidana dalam RUU tersebut dan mempertimbangkan perjudian online sebagai salah satu objek penelusuran dan perampasan aset. Hari juga menambahkan bahwa publik berhak mengetahui seberapa serius negara dan DPR dalam menanggulangi jaringan perjudian online, termasuk hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk oleh Komisi I DPR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button